
OKESULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 27 ribu warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP).
” Di data base kami masih ada 27 ribu warga belum merekam,” jelas Kepala Dinas, Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kota Kendari, Halili kepada wartawan, Senin (11/2/2019).
Menurut Halili, banyaknya warga yang belum merekam e-KTP bukanlah kesalahan dari Disdukcapil. Sebab, kata dia, pihaknya sudah melakukan sosialisasi agar warga segera merekam.
“Itu bukan salahnya kami, karena kami sudah sosialisasi kemana – mana menyampaikan,” katanya.
Ia menekankan, bahwa merekam e-KTP adalah kewajiban setiap warga.
“Sebagai warga Kota Kendari sudah menjadi kewajiban untuk merekam. Sebab sudah ada himbauan dari pusat, jika sampe 31 Desember 2018 tidak segera merekam e-KTP maka data bagi penduduk diatas 23 tahun akan dihapus,” jelasnya.(waa/asl)
Tulis Komentar Anda Disini